"Selamat Datang di Perpustakaan STIKes Panti Rapih Yogyakarta" Penjelasan HaKI Oleh Kemenkumham Kanwil DIY – Perpustakaan STIKES PANTI RAPIH Yogyakarta

Penjelasan HaKI Oleh Kemenkumham Kanwil DIY

28 June 2018

Kegiatan pembelajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat merupakan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang harus dilakukan oleh dosen. Dalam kegiatan pembelajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat ada beberapa produk / hasil karya dosen STIKes Panti Rapih yang perlu mendapatkan perlindungan hukum. Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukun atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptaannya. Dengan maraknya kasus plagiasi beberapa karya ilmiah dosen d

Kegiatan pembelajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat merupakan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang harus dilakukan oleh dosen. Dalam kegiatan pembelajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat ada beberapa produk / hasil karya dosen STIKes Panti Rapih yang perlu mendapatkan perlindungan hukum. Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukun atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptaannya. Dengan maraknya kasus plagiasi beberapa karya ilmiah dosen di beberapa Perguruan Tinggi, STIKes Panti Rapih merasa perlu melakukan perlidungan hukum atas kekayaan intelektual dosen yang dihasilkan dari kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Melihat latar belakang tersebut, maka Bidang PPM STIKes Panti Rapih mengundang narasumber dari Kementrian Hukum dan HAM Kanwil DIY untuk memberikan penjelasan terkait Hak atas Kekayaan Intelektual dan pelayanan HaKI di DIY.

Selain untuk melindungi ptoduk/hasil karya dosen di STIKes Panti Rapih, kegiatan sosialisasi terkait HaKI ini juga merupakan salah satu cara yang di lakukan oleh Bidang PPM STIKes Panti Rapih dalam menyiapkan akreditasi pada tahun 2019.

i beberapa Pergu

ruan Tinggi, STIKes Panti Rapih merasa perlu melakukan perlidungan hukum atas kekayaan intelektual dosen yang dihasilkan dari kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Melihat latar belakang tersebut, maka Bidang PPM STIKes Panti Rapih mengundang narasumber dari Kementrian Hukum dan HAM Kanwil DIY untuk memberikan penjelasan terkait Hak atas Kekayaan Intelektual dan pelayanan HaKI di DIY.

Selain untuk melindungi ptoduk/hasil karya dosen di STIKes Panti Rapih, kegiatan sosialisasi terkait HaKI ini juga merupakan salah satu cara yang di lakukan oleh Bidang PPM STIKes Panti Rapih dalam menyiapkan akreditasi pada tahun 2019.

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *